A.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN
PARLEMENTER
1.
Inggris
· Kepala negara
adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
· UU dalam
penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
· Kekuasaan
pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
· Kabinet yang
tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
· Perdana Menteri
sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
· Hanya ada
2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
2.
Prancis: (bukan parlementer resmi)
· Presiden kuat
karena dipilih langsung oleh rakyat.
· Kepala negara
adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
· Presiden dapat
bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
· Bila terjadi
pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan
legislatif.
· Jika suatu UU
telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada
rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
· Mosi dan
interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3.
India
· Badan eksekutif adalah
presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana
Menteri.
· Presiden dipolih
oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
· Pemerintah dapat
menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik
agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
4.
Pakistan : (parlementer kabinet)
· Badan eksekutif
adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
· Perdana menteri
adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
· Presiden punya
wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
· Presiden
berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri
dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
· Dalam keadaan
darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling
lama 6 bulan.
5 .
Kanada
· Kanada diakui secara resmi oleh Inggris melalui parlemennya
sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran.
· Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh
Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk
pemerintahan negara Kanada.
· Badan
pemerintahan utama:
Majelis
Perwakilan Rendah bertugas membuat UU, anggotanya dipilih
rakyat.
Senat
bertugas
memberi saran atau nasehat secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur
Jendral (Wakil Ratu di kanada ) atas saran
Perdana Menteri.
· Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama
yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
6.
Jepang
· Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol
kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
· Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan
bertanggung jawab kepada Diet.
· Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah
anggota Diet.
· Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di
negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Karena pada
setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu
meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
· Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara
banding.
· Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat
besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di
setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.
7. 7. Belanda
·
Pemerintahan negeeri Belanda menganut sistem
monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem
konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
·
Sistem parlementer di
negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang
terus-menerus antara raja dan parlemen.
·
Sejak terjadi
perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertaankan
menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah
di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan
merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya,
·
pada tahun 1848 dikenal suatu hak
raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan
adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general,
jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah
berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah
mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen.
Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan
parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
8. Australia
·
Penyelenggaraan
Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana Menteri dengan sistem pemerintahan
parlementer dua lapis.
·
Parlemen terdiri atas
dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan senat (Majelis tinggi).
·
Partai yang memiliki
jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk
pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya.
·
Adapun yang memimpin
pemerintah adalah perdana menteri.
·
Dalam masalah perundang
- undangan, yang mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang adalah
majelis rendah dan majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri
sangat tergantung dari dukungan anggota perlemen.
9 9. Malaysia
·
Malaysia adalah Negara
yang berbentuk kerajaan.
·
Di Negara Malaysia
badan kerajan terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan
eksekutif, dan badan kehakim.
·
Di Malaysia terdapat
dua badan utama dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan
dewan rakyat.
·
Peranan kedua dewan ini adalah membuat
Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan
eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong,
karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat.
·
Badan eksekutif
terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai
penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di
pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa
selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan
nama majelis raja-raja.
·
Perdana Menteri
bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.
B.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.
Negara
Republik Indonesia (presidensial)
· Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.
· Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem
presidensial.
· Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
· Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta
bertanggungjawab kepada presiden.
· Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2
kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR
dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD
dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing
provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik
perwakilan banyak.
· Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan
peradilan di bawahnya.
2.
Amerika
serikat : (presidensial)
· Badan
eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
· Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
· Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
· Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres
tidak dapat memberhentikan presiden.
· Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
· Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto
rancangan UU.
· Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
· Check and balances,
presiden boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung
dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui
senat.
3. Swiss
· Setiap warga merupakan pemegang saham suatu negara.
· Dewan Federal terdiri
dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai
kabinet.
· Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan satu
tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1.Dewan Federal, mencakup Dewan Nasional langsung
mewakili rakyat.
2.Dewan
Negara Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
·
Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja,
yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti
setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang
secara langsung memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat
dilakukan di alun-alun atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara
berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
·
Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal
hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan
untuk melawannya.
4.
Cina
·
Negara Cina pernah memiliki 4
konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982.
·
Menurut konstitusi 1982, semua
kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui
Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah.
·
Kongres Rakyat Nasional adalah badan
legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil
kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah
khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau
Cina perantauan.
·
Kongres Rakyat Nasional memiliki
wewenang resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa.
·
Dalam konstitusi 1954 dinyatakan
bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres
Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan
dipulihkan lagi pada konstitusi 1982.
·
Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan
luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat
tinggi negara. Pada praktiknya,
·
Yang berkuasa adalah para pemimpin
partai komunis.
·
Dewan Negara adalah badan tertinggi
pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri,
Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal.
·
Dewan Negara merupakan badan administrasi,
bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung yang
merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada Komite
Tetap.
·
Pada tingkat pemerintah daerah,
terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres
terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).
5. Filipina
·
sistem pemerintah Filipina menganut sistem
republik maka pemerintahan ini dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
·
Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan
6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabine. Dewan Legislatif Filipina mempunyai
dua kamar yaitu Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan, anggota
keduanya dipilih oleh pemilu.
·
Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di
Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota
kongres yang melayani selama 3 tahun.
·
Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh
Makhamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Makhamah Agung sebagai kepalanya
dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
6.
Brazil
·
sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil
menganut sistem pemerintahan Republik.
·
setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada
7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah
sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
·
kepala pemerintahan dan kepala negara ada di
tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th
dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu
periode pemerintahan.
·
parlemen berfungsi sebagai pengontrol kinerja
pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil
memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia.
·
Kongres
ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau
parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara
dos Deputados dengan 513 kursi.
·
Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara
dos Deputados berbeda-beda.
·
Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif
yang sangat besar dan juga berhak untuk
menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam
menjalankan pemerintahannya.
7.
Argentina
·
Sistem pemerintahan Argentina
adalah presidensial.
·
Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh
Presiden.
·
Parlemen Nasional (legislatif) menganut sistem
dua kamar (bicameral) yang terdiri dari senat (Camara de Senadores/ Majelis
tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de Diputados).
·
Senat/
Majelis tinggi Argentina
memiliki 72 kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi.
·
Sepertiga dari anggota senat dipilih untuk masa
jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk
masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih
untuk masa jabatan 2-4 tahun.
·
Argentina
menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga
peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema).
·
Mahkamah Agung (yudikatif) terdiri dari 9 Hakim
Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat.